DUMAI, RiaunetNews.com – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil membekuk 1 (satu) orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh aparat Kepolisian jajaran Polres Dumai tersebut adalah SAM als SUR (31), seorang pengangguran beralamat di Jalan Sukarno Hatta, Bagan Besar, Kelurahan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Saat SAM Als SUR (31) dicokok, turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 30 (tiga puluh) paket yang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dan setelah ditimbang Berat Kotor 7,75 (tujuh koma tujuh puluh lima) gram, 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo warna pink, 1 unit hand phone merk nokia warna hitam, 1 buah botol deodorant tanpa merk warna hitam, 6 helai plastik obat berukuran sedang dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000. (satu juta) rupiah.
Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan Februari 2023 lalu , Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang merupakan warga kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai diduga sebagai Penyalahguna Narkotika yaitu sebagai pengedar/menyediakan Narkotika bukan tanaman jenis shabu.
Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 22.50 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba, Iptu Doni SH.MH, berhasil melakukan penangkapan terhadap SAM Als SUR dirumah kediamannya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pada saat digeledah ditemukan didalam saku celana sebelah kiri 1(satu) botol deodorant warna hitam yang didalamnya berisi 30 (tiga puluh) paket diduga berisi Narkotika jenis Shabu serta barang bukti lainnya seperti disebutkan diatas.
Selanjutnya tersangka dan seluruh Barang Bukti dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H, kepada media, Selasa (14/3/2023), membenarkan adanya penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
“Tersangka SAM Als SUR beserta seluruh BB telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 6 (enam) tahun dan maksimal selama 20 (dua puluh) tahun,” jelas Iptu Mardiwel.**