DUMAI, RiaunetNews.com – Kasus pelanggaran tindak pindana di Kota Dumai kian tahun terjadi peningkatan. Hal ini dimungkinkan akibat berbanding terbalik dengan tingkat perekonomian yang dialami sebagian warga masyarakat dan minimnya penerimaan tenaga kerja lokal di Kota Dumai.
Data yang dirangkum riaunetnews.com, bahwa perkara tindak pindana selama tahun 2022 jumlah sebanyak 442 perkara.
Jumlah ini meningkat dari tahun 2021. Dimana pelanggaran tindak pindana yang masuk ke meja hijau persidangan PN Dumai selama tahun 2021 yakni berjumlah 367 perkara, hal ini dibenarkan humas PN Dumai, Saryo Fernando SH MH, saat ditemui di PN Dumai, Rabu (2/2/2023).
Menyikapi pelanggaran tindak pindana yang jumlahnya meningkat pada tahun 2022 dari tahun 2021, Riaunetnews.com mencoba meminta tanggapan dari Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K.
Namun hingga berita ini diangkat, Kapolres Nurhadi Ismanto, dihubungi lewat nomor WhatsAppnya belum ada balasan.
Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto, SH, MH, Li, melalui Kasi Intelijen, Abu Nawas SH.MH, tidak menapik jumlah atau tingkat perkara yang masuk ke meja Kejari Dumai.
Menurut Abu Nawas, pihak Kejari Dumai tetap intens melakukan sosialisasi penerangan hukum ke semua lapisan.
“Kita di wajibkan intens mensosialisasi, menyampaikan, penyuluhan atau penerangan hukum ke semua lapisan”, ujar Abu Nawas, saat dihubungi riaunetnews.com lewat nomor WhatsAppnya, Rabu (2/2/2023).
Sebagaimana disampaikan Abu Nawas, bahwa pihaknya (Kejari) Dumai intens anjang sana mengunjungi sekolah-sekolah di Kota Dumai dengan nama “Jaksa masuk Sekolah”.
Jaksa Masuk Sekolah yang dilakukan Kejari Dumai kata Abu Nawas, memberikan sosialisasi agar para anak didik sesegera mungkin melakukan cegah dini, deteksi dini dan anak-anak didik ngerti hukum.
Selain itu para siswa siswi memahami kewajibannya sebagai murid, melaksanakan tata tertib disekolah, mengamalkan pancasila, menjauhi segala bentuk perbuatan yang akan berakibat permasalahan hukum.***