DUMAI, RiaunetNews.com – Upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi di hotel maupun penginapan, Sat Binmas Polres Dumai bersama Satpol PP Kota Dumai laksanakan penyuluhan dan edukasi.
Salah satu sasaran penyuluhan tersebut dilaksanakan di Hotel Amira, Jalan Dock Yeard, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Rabu (30/8/2023) malam.
Dilakukannya penyuluhan dan edukasi di hotel Amira oleh Polres Dumai dan Satpol PP menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang maraknya prostitusi di hotel ataupun penginapan yang melibatkan anak-anak remaja dan wanita.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Dumai, AKP Hardiyanto, S.E, M.Si dan dihadiri oleh KBO Sat Binmas Polres Dumai Ipda Agus Ronald Simanjuntak.
Selain itu turut serta Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Dumai Aipda Arifin, Kaur Mintu Sat Binmas Polres Dumai Aiptu Budiono, Kanit Bintibsos Sat Binmas Polres Dumai Bripka A. Warusman, Kanit Bhabinkamtibmas Sat Binmas Polres Dumai, Bripka Wendy Aprianto.
Demikian anggota Sat Binmas Polres Dumai Brigadir M. Ranto Saputra tampak hadir.
Serta Wadan Satpol PP Kota Dumai, Rachman Yusuf,S.IP, Danton Satpol PP Kota Dumai Syafrizal dan 10 orang Anggota Satpol PP Kota Dumai lainnya turut serta dalam bagian penyuluhan dan edukasi itu.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pendataan remaja dan wanita yang menginap di hotel untuk dilakukan penyuluhan.
Pembinaan juga dilakukan kepada tamu agar tidak terlibat kegiatan praktek prostitusi, kekerasan perempuan dan anak serta tidak terlibat dengan kasus TPPO.
Demikian terhadap pegawai dan petugas Satpam, tim Bimas dan Satpol PP juga melakukan edukasi agar melakukan pengecekan identitas terhadap tamu yang datang.
“Kami juga telah berkoordinasi dan menghimbau pemilik Hotel Amira agar tidak melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan jangan menjadi penyedia tempat bagi TPPO,” pungkas Kasat Binmas Polres Dumai.**