Home Hukrim Disnakertrans Provinsi Riau ; Di Perusahaan PT Envitec Multi Indonesia Dumai Belum...

Disnakertrans Provinsi Riau ; Di Perusahaan PT Envitec Multi Indonesia Dumai Belum Memiliki K3 Umum Dan Mesin Tidak Semua Disertifikasi

34
0

DUMAI, RiaunetNews.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengakui perusahaan PT Envitec Multi Indonesia di Jalan Selinsing, Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai diakui belum memiliki K3 Umum.

Dimana Sertifikat dan penunjukan sebagai Ahli K3 Umum merupakan program pemerintah untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sehingga dapat meningkatkan kenyamanan bekerja, profit dan image positif bagi perusahaan.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah menjadi isu penting, tidak hanya dalam skala nasional, tetapi juga dalam skala internasional.

Setiap perusahaan memang diwajibkan untuk menerapkan persyaratan K3. Tidak lagi hanya milik perusahaan di bidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi dan manufaktur, tetapi sudah merambah ke semua jenis perusahaan.

Profesi di bidang K3, suatu profesi yang menjanjikan hingga beberapa puluh tahun kedepan. Namun demikian, pengetahuan di bidang K3, tidaklah hanya wajib bagi karyawan bidang K3, tetapi wajib bagi seluruh karyawan.

Bahwa Permenaker No. 2 Tahun 1992 telah mengatur mengenai tata cara penunjukan Ahli K3 Umum untuk diterapkan dalam K3 Umum.

Oleh karena itu, setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki risiko pekerja yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum.

Terkait apakah di dilingkungan perusahaan PT Envitec Multi Indonesia sudah memiliki ahli K3 Umum, Crew riaunetnews.com belum mendapat penjelasan resmi dari pihak perusahaan (PT Envitec Multi Indonesia) di Selinsing Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.

Sementara itu, yang lebih menyedot atensinya publik soal perusahaan (PT Envitec Multi Indonesia-red) belum memiliki Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum, ternyata mesin di perusahaan pengolahan limbah B3 tersebut juga dinyatakan sebahagian tidak disertifikasi.

Hal ini dibenarkan Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Dr Imron Rosyadi ST MH, ke awak media disampaikan melalui Kepala Bidang Pengawas Tenaga Kerja, Heru.

Karenanya, laka kerja yang terjadi di perusahaan PT Envitec Multi Indonesia Sabtu 29/10/2022 yang lalau hingga merenggut nyawa pekerja 2 (dua) orang karyawan dan 1 orang lagi masih dirawat intensif di salah satu rumah sakit di Pekanbaru patut diduga terjadi akibat lemahnya K3 dan lemahnya pengawasan rentang keselamatan dan kesehatan kerja setiap pekerja atau karyawan di perusahaan itu sendiri.

Oleh karena itu, sejumlah kalangan di Kota Dumai mendorong pihak instansi terkait untuk mengawal dan menangani kasus laka kerja tersebut agar ada pembelajaran kepada management setiap perusahaan khususnya di Kota Dumai untuk menekan angka laka kerja hingga zero atau nihil eksiden yang belakangan ini laka kerja terus terulang dan terulang.

Adanya temuan di perusahaan PT Envitec Multi Indonesia belum memiliki K3 Umum dan sebagian mesin tidak disertifikasi setelah pihaknya (bidang pengawas) melakukan kegiatan pemeriksaan di tempat kejadian perkara laka kerja di PT Envitec Multi Indonesia Selinsing Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, media ini, Kamis (3/11/2022), mencoba minta tanggapan ke pihak perusahaan PT Envitec Multi Indonesia melalui humasnya, Akbar. Namun hingga berita ini dirilis belum ada jawaban. **