Home Hukrim Diberhentikan Penuntutan Lewat Restorative Justice, Dua Tersangka Dibebaskan Kejari Dumai

Diberhentikan Penuntutan Lewat Restorative Justice, Dua Tersangka Dibebaskan Kejari Dumai

42
0

DUMAI, RiaunetNewscom – Dua Tersangka atas nama Suhartono dalam kasus penadahan dan Akbar Antoni alias AAN terlibat kasus penganiayaan dibebaskan oleh Kejari Dumai setelah memperoleh persetujuan atas pengusulan Restorative Justice (RJ) dua tersangka.

Oleh karena itu, dengan adanya persetujuan atas pengusulan Restoratif Justice tersebut, maka Kejaksaan Negeri Dumai resmi melakukan pemberhentian penuntutan perkara terhadap dua tersangka kasus tindak pidana ringan melalui keadilan restorative justice itu.

Pembebasan terhadap dua tersangka ini berlangsung di ruangan Kantor Kejari Dumai, Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Dumai, dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto SH, MH.

Prosesi pembebasan dua tersangka oleh Kajari Dumai turut didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Iwan Roy Charles, SH, MH dan Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas SH. MH, berlangsung, Selasa (6/12/2022).

Kajari Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto SH, MH, dihubungi Crew riaunetnews.com, lewat Kasi Intel, Abu Nawas SH MH, soal adanya pembebasan terhadap dua tersangka pidana ringan yang diusulkan pembebasan melalui restoratif justice, mengatakan bahwa pihaknya (Kejari) Dumai melakukan pemberhentian penuntutan dua tersangka setelah dapat persetujuan secara berjenjang hingga ke JAM Pidum kejaksaan Agung.

“Segala syarat untuk dilakukan RJ terhadap kedua tersangka telah lengkap termasuk perjanjian damai antara korban dan pelaku. Oleh karena itu berdasarkan hati nurani dan sesuai peraturan Kejagung nomor 15/2020 maka dilakukan RJ,” jelas Abu Nawas.

Menurut Abu Nawas, pengajuan penghentian penuntutan terhadap kedua tersangka berdasarakan keadilan restoratiflve justice oleh Kejaksaan Tinggi Riau, diikuti Kejari Dumai dan jajaran.

Pengusulan pagi itu langsung mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI, Agnes Triani SH, MH, imbuh Kasi Intelijen ini menjelaskan.

Bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan ujar Abu Nawas lagi adalah berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

“Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu, 1. Telah dilaksanakan proses perdamaian.

2. Tersangka belum pernah dihukum, 3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, 4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, 5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.

Soal terkait dilakukan proses berdamai oleh tersangka jelas Abu Nawas, mereka melakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.***