Home Hukrim Biadap!!! Pria Asal Tapung Ini Tega Cabuli Bocah Ingusan

Biadap!!! Pria Asal Tapung Ini Tega Cabuli Bocah Ingusan

39
0

KAMPAR, (Riaunetnews.com)– Dengan modal ancaman dan uang Rp5.000, SZH (38) warga Kecamatan Tapung ini tega mencabuli anak yang masih berusia 7 tahun sampai menjerit. Aksi pencabulan itu dilakukan pria bejat ini diatas sepeda motor di sekitar kebun karet.

Akibat perbuatannya itu, kini pelaku telah ditangkap anggota Polsek Tapung usai menerima laporan dari  orangtua korban berinisial MU (41) dan korban  NR (7).

Kejadian ini baru diketahui, Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekitar pukul 12.30 WIB, seorang perempuan SM datang ke rumah orangtua korban MU untuk memberitahukan bahwa anaknya NR telah dicabuli oleh pelaku. Mendengar cerita tersebut MU langsung membritahukan istrinya (WE) yang berada di dapur.

Setelah itu, MU memanggil anaknya, yaitu NR dan menanyakan terkait informasi yang diberikan oleh SM yaitu perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku.

Orangtuanya langsung bertanya kepada anaknya, dan kemudian korban bercerita tentang perbuatan cabul yang dialaminya pada hari Sabtu 03 Desember 2022 19.30 WIB.

Saat itu, pelaku mengajak anaknya untuk membeli es krim dan kemudian mereka pergi menggunakan sepeda motor milik tersangka dan pada saat itu korban dibawa ke sebuah pondok yang berada di hutan karet.

Setiba di pondok tersangka membuka celana dalam korban, lalu pelaku juga membuka celananya, akan tetapi dikarena kan korban berteriak sehingga tersangka tidak jadi melakukan perbuatan cabul tersebut.

Karena korban berteriak, pelaku membawanya kembali pulang, tetapi di pertengahan jalan pelaku kembali melakukan perbuatan cabul kepada korban dengan memegang kemaluan korban sambil memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.

Akan tetapi, korban kembali berteriak dan kemudian pelaku mengancam korban untuk tidak meberitahukan kepada orangtuanya, jika diberitahukan korban akan membawanya lebih jauh lagi.

Setelah itu, korban diantar ke simpang rumahnya dan diberi uang sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah) dengan tujuan agar tidak memberitahukan kepada orangtuanya perihal perbuatan cabul yang dilakukan pelaku.

Setelah mendengar cerita tersebut ayah korban kemudian memberitahukan kepada Ketua RT setempat. Kemudian Ketua RT menyarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung guna penyelidikan lebih lanjut.

Usai menerima laporan, Rabu 07 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB Kanit Reskrim mendaptkan informasi keberadaan pelaku. Kemudian melaporkan kepada Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua SH MH.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Berangkat dari perintah Kapolsek, anggota Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Tepatnya sekitar pukul 23.00 WIB, dan setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur terhadap korban dengan cara memegang kemaluan korban dan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjola Tua SH MH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencabulan.

“Pelaku saat diinterogasi mengatakan bahwa korban dibujuk dan diancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya,” ungkap Kapolsek.

Selain itu, pelaku juga mengakui telah mengancam korban jika memberitahukan perbuatan cabul yang dilakukannya, maka pelaku akan membawa korban lebih jauh lagi.

“Atas kejadian tersebut tim penyidik Polsek Tapung akan melakukan penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” tegas Ihut.***